
Tobelo– Rasa keadilan masyarakat kembali diuji. Ronal Zulfikri Effendi, anggota aktif Polres Halmahera Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masih bebas berkeliaran meskipun status hukumnya telah jelas dan penetapan penahanan sudah dikeluarkan oleh pengadilan. Hingga kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tobelo belum melaksanakan perintah penahanan tersebut.
Perkara yang mencuat ini memicu keresahan publik dan kemarahan keluarga korban. Ayah korban menyampaikan kekecewaannya melalui pesan singkat kepada awak media, menyatakan bahwa keluarga merasa dipermainkan oleh proses hukum yang dianggap berat sebelah.
“Anak kami jadi korban kekerasan, tapi pelaku yang adalah aparat justru dilindungi. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” tegasnya.Senin (26/5/2025)
Sidang lanjutan perkara ini digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Tobelo pada Minggu malam (25/5). Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Herdian Eka Putravianto, sidang menghadirkan lima saksi, termasuk korban yang berinisial WAS. Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim secara terbuka menegur keras pihak kejaksaan karena tak kunjung menahan terdakwa meski penetapan telah ada sejak 15 Mei 2025.
“Kenapa belum juga dilaksanakan? Ini bukan perkara ringan,” ujar Hakim Herdian dengan nada tinggi, mempertanyakan keseriusan kejaksaan dalam menangani kasus ini.
Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Berdasarkan hukum acara pidana, kondisi ini seharusnya sudah cukup menjadi dasar penahanan terhadap terdakwa sejak awal proses berjalan.
Kesaksian korban di ruang sidang mengungkapkan luka fisik dan trauma psikis yang dialami usai dianiaya oleh suaminya sendiri di kawasan Pasar Ikan Wosia. Insiden terjadi usai percekcokan mengenai urusan penjualan ikan.
Namun, ketidakjelasan eksekusi penahanan justru menambah derita korban. Status terdakwa sebagai anggota polisi aktif memunculkan dugaan publik akan adanya perlindungan institusional terhadap pelaku kekerasan.
Masyarakat kini menyoroti integritas aparat penegak hukum dan menuntut tindakan tegas tanpa pandang bulu. Keluarga korban mendesak agar hukum ditegakkan seadil-adilnya dan aparat tidak melindungi pelaku hanya karena statusnya.
“Jika hukum lumpuh hanya karena pelaku adalah polisi, lalu bagaimana nasib rakyat biasa?” pungkas sang ayah.