

WEDA, TALENTANEWS.COM – Deretan polemik di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Berikut 3 deretan polemik di Disperkim Halmahera Tengah
1. Dua rumah RTLH di Desa Wedana Tidak Tepat Sasaran , libatkan Anak Kades dan Sopir Kadis
Proyek pembangunan dua unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Wedana, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, tahun anggaran 2024, menuai sorotan tajam. Pasalnya, bantuan yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat kurang mampu diduga justru diberikan kepada pihak yang tidak layak menerima.
Dua unit rumah RTLH tersebut masing-masing dibangun untuk anak Kepala Desa Wedana, Susana Adam, dan sopir pribadi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) Halmahera Tengah, Abdullah Yusuf.
Kepala Desa Wedana, Susana Adam, secara terbuka mengakui bahwa salah satu rumah RTLH yang dibangun menggunakan anggaran tahun 2024 itu diperuntukkan bagi anak kandungnya. Ia mengungkapkan, permohonan bantuan rumah tersebut diajukan langsung kepada suaminya, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Halmahera Tengah.
“Iya, rumah itu untuk anak saya, dan saya bermohon ke suami saya selaku kepala dinas Perkim,” ujar Susana saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025).
Ia menambahkan, meskipun banyak masyarakat lain yang juga membutuhkan, dirinya merasa tidak ada salahnya jika anaknya turut mendapatkan bantuan tersebut.
“Saya hanya berpikir, banyak orang yang dapat rumah, tapi apa salahnya anak juga dapat,” katanya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut soal kriteria penerima RTLH, Susana enggan memberikan penjelasan.
“Terkait kriteria sudah tahu, jangan tanya sudah,” ucapnya singkat.
2. Kebijakan kepala Desa Wedana Tuai Kritik Dari LSM Kalesang Institut
Langkah Kepala Desa Wedana, Susana Adam, yang memberikan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) kepada anaknya sendiri, kini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) Kalesang Institut.
Direktur Eksekutif Kalesang Institut,Naem, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencederai semangat program RTLH yang ditujukan untuk masyarakat miskin dan benar-benar membutuhkan.
“Ini bukan soal sah atau tidak, ini soal moral dan etika jabatan. Rumah bantuan negara bukan warisan keluarga pejabat,” tegas Naem kepada media, Kamis (22/5/2025)
3. Dana Belum Cair Kontraktor Tagih Janji Dinas Perkim
Seorang kontraktor lokal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada TalentaNews.com bahwa ia memenangkan proyek pembangunan dua unit RTLH di Desa Were dan Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, masing-masing dengan nilai kontrak Rp194 juta per unit.
“Pekerjaan di kedua lokasi sudah rampung 100 persen, tapi dana sisa sekitar Rp104 juta belum juga dicairkan,” ujarnya, Kamis (23/5/2025)