
WEDA, TALENTANEWS.COM – Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu, justru menimbulkan kekecewaan di Desa Wedana, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Salah satu penerima bantuan, Risman Robo, mengeluhkan proyek rehabilitasi rumahnya yang tak kunjung rampung sejak dimulai pada Desember 2024.
Risman mengungkapkan bahwa hingga akhir Mei 2025, progres pembangunan rumahnya baru mencapai sekitar 70 persen. Beberapa bagian penting seperti plester dinding luar, pemasangan pintu, jendela, hingga lantai (flur) masih belum terselesaikan.
“Proyek ini mulai jalan sejak Desember tahun lalu, tapi sampai sekarang belum selesai. Pintu, jendela, lantai masih belum ada. Yang kerja juga seperti tidak serius,” keluh Risman saat ditemui wartawan Talentanews.com pada Jumat (23/5/2025).
Lebih lanjut, Risman menyatakan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, tidak ada papan informasi proyek yang biasanya wajib dipasang sebagai bentuk transparansi publik. Ia juga menyebutkan bahwa pihak yang mengerjakan proyek tersebut adalah Kepala Dusun Desa Wedana sendiri, bernama Asrul.
“Papan proyek tidak pernah dipasang, jadi kami warga tidak tahu siapa kontraktornya secara resmi. Yang kami tahu, proyek ini dipegang langsung oleh kepala dusun. Bahkan untuk timbunan, saya sendiri yang harus angkat,” tambahnya.
Proyek RTLH yang dikerjakan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp60 juta dan berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Halmahera Tengah. Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Perkim, Abdullah Yusuf, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi oleh wartawan.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari warga terkait pengawasan dan transparansi pelaksanaan proyek pemerintah di tingkat desa. Program yang seharusnya mempercepat peningkatan kualitas hidup masyarakat justru terkesan dilaksanakan asal-asalan dan tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Disperkim segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap pelaksanaan proyek RTLH, khususnya yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan seperti yang terjadi di Desa Wedana.
“Ini bantuan untuk masyarakat kecil, bukan proyek pribadi. Kami hanya ingin rumah yang layak untuk ditempati, sesuai janji pemerintah,” tutup Risman.