WEDA, TALENTANEWS.COM – Proyek pembangunan dua unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Wedana, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, tahun anggaran 2024, menuai sorotan tajam. Pasalnya, bantuan yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat kurang mampu diduga justru diberikan kepada pihak yang tidak layak menerima.

Dari informasi yang dihimpun TalentaNews.com, dua unit rumah RTLH tersebut masing-masing dibangun untuk anak Kepala Desa Wedana, Susana Adam, dan sopir pribadi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) Halmahera Tengah, Abdullah Yusuf.

Kebenaran ini juga dibenarkan oleh sejumlah warga setempat. “Iya benar, rumah itu satu milik anak Ibu Kades dan satu lagi milik sopir Pak Kadis Perkim, Abdullah Yusuf,” ungkap warga saat ditemui pada Rabu (21/5/2025).

Warga menyayangkan kebijakan yang diambil oleh kedua pejabat tersebut, karena dinilai bertentangan dengan prinsip utama dari program bantuan RTLH yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah.

“Setahu kami, program RTLH itu diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar kurang mampu. Kalau yang menerima adalah anak kepala desa dan sopir kepala dinas, ya jelas itu tidak tepat sasaran,” ujar warga lainnya.

Mereka menilai, penyalahgunaan bantuan seperti ini bisa terjadi akibat lemahnya proses identifikasi dan seleksi penerima, sehingga distribusi bantuan menjadi tidak adil dan rawan disalahgunakan.

“Kalau faktanya seperti ini, patut diduga ada kelalaian atau bahkan unsur kesengajaan dalam penyaluran bantuan. Ini mencederai semangat program yang seharusnya membantu masyarakat miskin,” tegas salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkim Halmahera Tengah, Abdullah Yusuf, yang coba dikonfirmasi terkait dugaan ini, belum memberikan tanggapan meskipun sudah centang biru artinya sudah dibaca namum ogah membalas upaya konfirmasi wartawan.

Masyarakat berharap agar Pemerintah Daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program bantuan RTLH agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dijadikan alat kepentingan pribadi oleh oknum-oknum tertentu.(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *