

Weda, Talentanews.com. – Polemik kepemilikan lahan di Halmahera Tengah (Halteng) kembali mencuat setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan warga yang merupakan pemilik sah lahan di wilayah Desa Wedana Kecamatan Weda. Dugaan ini mencuat seiring adanya dokumen Kwintasi yang disinyalir digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pemilik lahan,diduga untuk keperluan legalisasi atau pengalihan hak atas tanah mereka yang sudah terbayar kepada pemilik lahan.
pemilik lahan Abdurahim Usman mengatakan, lahan yang dibebaskan pemkab Halmahera Tengah pada tahun 2008 itu baru dibayar Rp, 12 juta
” lahan berukuran setengah hektar lebih
yang di dibebaskan itu baru di bayar Rp, 12 juta itu pun hanya untuk pembangunan jalan,” Ungkapnya. Selasa,(22/4/2025
Lanjutnya , pembayaran tahap dua dengan bukti kwuitansi yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran Setda Halteng, Djafar Ali, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Ibrahim Umur dan Hi Suud Abubakar, tertanggal 27 Maret 2008 dengan nilai Rp 44. 213 .000
tidak sesuai prosedur
” Tanda tangan kuitansi pembayaran di tahap dua oleh pihak ke dua Hi Suud Abubakar itu diduga sengaja di tiru,” Ujarnya
Abdurahim menjelaskan dugaan pemkab Halmahera Tengah meniru tanda tangan kuitansi pencarian itu untuk menyerobot lahan miliknya
” Tanda tangan Hi Suud di kuitansi pembayaran tahap dua itu sengaja ditiru,”
Sebab menurutnya keterangan dari Hi Suud dirinya tidak pernah tanda tangan dan menerima uang pembayaran lahan tersebut
“Kami tidak perna menerima uang dan tanda tangan papa Hi Suud di kwitansi berbeda dengan yang tanda tangan di surat hibah,” Jelasnya
Tindakan yang dilakukan oknum ASN pemkab Halmahera Tengah pihaknya meminta kejaksaan agar mengusut kasus tersebut
” Saya minta pihak kejaksaan agar mengusut tuntas kasus pemalsuan tanda tangan,” tegasnya.
Kasus pemalsuan tandatangan kwitansi pembayaran tersebut,akademisi Bumi Hijra Isra Muksin angkat bicara.
Kepada Media ini, Isra Muksin mengatakan jika kasus pemalsuan tandatangan itu benar makan ini adalah tindakan pidana yang serius dan sangat merugikan masyarakat atau pemilik lahan yang memiliki sertifikat lengkap.
” Jika benar terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan warga Halmahera Tengah yang juga merupakan pemilik lahan, maka hal tersebut merupakan tindak pidana serius dan termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa yang patut diproses secara hukum” ungkap Isra Muksin Rabu (23/4/2025).
Dia mengatakan, Pemerintah seharusnya hadir sebagai pelindung hak-hak masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang diduga melakukan manipulasi dengan alasan yang tidak transparan dan merugikan.
” Saya menyarankan kepada para pemilik lahan yang merasa tanda tangannya telah dipalsukan untuk segera menempuh jalur hukum, agar masalah ini dapat ditangani secara adil dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Langkah hukum penting agar masalah ini tidak menjadi bola liar di masyarakat dan agar kepercayaan terhadap institusi pemerintah tetap terjaga,” pungkasnya.(*)