Foto lokasi Proyek Breakwater

Weda,Talentanews– Pembangunan proyek pemecah gelombang (breakwater) di pesisir Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, menjadi sorotan publik setelah diduga tidak mengantongi izin resmi yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Proyek ini, yang diklaim sebagai inisiatif Pemerintah Daerah, menimbulkan polemik menyusul absennya dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Pantauan Pers di lokasi menunjukkan bahwa proyek telah berjalan dengan pemasangan plang informasi yang mencantumkan pelaksana dan nilai anggaran. Namun, investigasi lanjutan mengungkap bahwa nama proyek tersebut tidak tercantum dalam daftar resmi penerima PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga awal tahun 2025.

Daftar tersebut hanya memuat beberapa proyek breakwater di wilayah Maluku Utara, seperti di Pulau Taliabu, Sofifi, dan Halmahera Selatan. Ketiadaan proyek pesisir Weda dalam daftar ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut berjalan tanpa dasar hukum yang sah.

Seorang kepala dinas terkait yang enggan disebutkan namanya mengaku belum mengetahui secara pasti apakah proyek ini sudah mengantongi izin. Sementara itu, akademisi Isra Muksin menekankan pentingnya dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL dalam proyek-proyek pesisir. “Breakwater bukan sekadar tumpukan batu. Jika salah perencanaan, bisa berdampak pada arus laut dan memperparah abrasi di titik lain,” ujar Isra.Selasa (22/4/2025)

Yang menjadi tanda tanya besar, DPRD Halmahera Tengah memilih bungkam. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari pihak legislatif. Sikap diam DPRD ini menimbulkan spekulasi publik: Apakah mereka lalai dalam pengawasan, atau sengaja membiarkan pelanggaran terjadi?

“Diamnya DPRD adalah alarm. Kalau lembaga pengawasan tak bersuara ketika aturan dilanggar, maka itu bukan sekadar kelalaian, tapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Isra.

Jika benar proyek ini ilegal dan tak mendapat pengawasan yang layak, maka bukan hanya ekosistem laut yang terancam, tapi juga integritas pemerintahan daerah dan kepercayaan masyarakat yang bisa runtuh. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *