Kapolres Halteng AKBP Aditia Kurniawan (dok Humas)

Weda, Maluku Utara – Kepolisian Resor Halmahera Tengah (Polres Halteng) memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan penarikan sebuah sepeda motor oleh petugas leasing dari PT Beta Aset Indonesia.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook bernama Kellyn Ellvrina. Dalam unggahan tersebut, penarikan kendaraan oleh petugas Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) disebut tidak sesuai prosedur. Selain itu, unggahan itu juga menuding adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian yang membekingi aksi tersebut.

Kejadian bermula saat petugas leasing melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Honda Beat di depan Rumah Sakit Umum Weda, kemudian membawa kendaraan tersebut ke Mapolres Halteng. Pemilik kendaraan yang merasa dirugikan melapor kepada Bripka Feris, anggota Polri yang kemudian datang ke lokasi untuk menanyakan langsung kepada pihak leasing mengenai proses penarikan tersebut.

Setelah dilakukan mediasi di Mapolres Halteng, permasalahan akhirnya berhasil diselesaikan secara damai antara pihak leasing dan pemilik kendaraan.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Propam Polres Halteng untuk menyelidiki adanya dugaan keterlibatan anggota dalam mendukung tindakan leasing. Hingga saat ini, belum ditemukan bukti adanya keterlibatan oknum anggota Polres Halteng. Namun, ia menegaskan bahwa jika terbukti ada anggota yang terlibat, akan diberi sanksi tegas sesuai kode etik.

“Jika ada anggota yang terbukti membekingi, Propam akan segera menindak tegas,” tegas AKBP Aditya Kurniawan, Selasa (22/4/2025).

Polres Halteng berharap dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat bisa memahami konteks sebenarnya dari video viral tersebut dan bersikap lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *