
HALTIM,Tn – Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K rencanya akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret. Pencairan tersebut melalui masing-masing rekening penerima.
“Pembayaran THR PNS dan P3K mulai 17 maret, sedangkn gaji 13 dibayarkan bulan Juni mendatang”Kata Kepala Bidang Anggaran, BPKAD Halmahera Timur Hendra Permana Rabu, 12 Maret.
Hendra mengatakan, THR yang bakal diterima oleh PNS dan P3K sebesar sama dengan satu bulan gaji yang bakal dibayar.
“Pembayaran THR bersamaan dengan pembayaran gaji PNS dan P3K bulan april, maka untuk itu dimohon bersabar,” jelas Hendra.
PNS dan P3K bakal mandi duit pada hari Raya Idul Fitri karena mereka menerima dua bulan gaji reguler terhitung Maret dan April ditambah THR satu bulan gaji (tn/red)