
HALTIM,talentanews – Yayasan bantuan hukum justice bakal mempolisikan pemilik CV Al Faresky Andi Mulyadi dan subkontraktor Ilman Salasa ke kepolisian resort Polres Kabupaten Halmahera Timur.
Bos toko Andiuli dan Ilman Salasa, keduanya. Bakal diperkarakan ke aparat penegak hukum buntut atas kasus paket pengadaan Bagang Ikan di Desa Soagimalaha, merupakan aspirasi milik ketua DPRD Halmahera Timur Djon Ngoraitji.
Ketua YBH Justice Halmahera Timur Ikmal Yasir mengatakan, pemilik CV Al Faresky dan orang suruhan sang pemegang palu sidang DPRD tersebut bakal diadukan ke Polres Halmahera Timur atas pekerjaan bagang ikan yang tak diselesaikan.
“Berdasarkan kajian kami masalah ini sudah ada praktik dugaan korupsi, makanya. Kami berinisiatif memproses hukum terhadap CV Al Faresky dan subkontraktor selaku pelaksana lapangan, ini masalah serius yang harus dilaporkan,” kata Ikmal Kamis, (1/8/24).
Ikmal menyampaikan, paket pengadaan bagang ikan yang menghabiskan APBD Perubahan 2022 sebesar Rp 373 juta harusnya sudah kelar pada 2023 lalu.
Akan tetapi, hingga Agustus 2024 masih ada beberapa item yang terkonfirmasi belum diselesaikan oleh pihak CV Al Faresky dan subkontraktor.
“untuk itu, pekerjaanya kami anggap gagal karena dikerjakan tak sesuai dokumen rencana kerja anggaran. Kasus begini harus ada perhatian LSM terutama pihak yang berwajib agar tidak terjadi praktik-praktik korupsi oleh kontraktor nakal,” ucapnya (tim/fatiq).