TERNATE,talentanews – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara kembali melakukan aksi di depan Kantor Wali Kota Ternate dan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara, Sartono Halek. Selasa, (2/7/24).

Menurut Sartono, kasus dugaan penyelewengan anggaran covid-19 senilai Rp 22 miliar dikelola  Pemerintah Kota Ternate.

Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman diduga terlibat skandal korupsi dana Covid-19.

“Ini sebuah skandal yang harus dibongkar penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, karena Tauhid sendiri saat itu diberi tanggung jawab sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Ternate.

Sangat tidak mungkin anggota satgas sudah ada yang ditetapkan tersangka, sementara ketua satgasnya bebas dari kasus ini.

Kan aneh, karena wali kota sebagai ketua satgas pasti tahu dan terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran covid-19 saat itu, “tegas  Sartono melalui releasenya yang diterima Media Brindo Grup.com.

Kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19, telah menyeret tiga   anggota satgas Covid-19 Kota Ternate sebagai tersangka, yakni FS alias Fatimah, selaku mantan Bendahara Dinkes Kota Ternate, AHD alias Hartati, selaku mantan Kasubag Keuangan Dinkes Kota Ternate, dan AM alias Andi, selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), “sebut Sartono.

Korlap GPM Saat Melakukan Orasinya di Depan Kantor Wali Kota Ternate

Ketiganya ditetapkan tersangka pada Jumat (20/12/2023) lalu, setelah Penyidik Jaksa mengantongi hasil audit BPK No: PE.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 00 Juni 2023.

Terkait sikap diam Penyidik Jaksa atas keterlibatan Wali kota tersebut, DPD GPM akhirnya kembali berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, mendesak penyidik jaksa segera memanggil dan memeriksa Wali Kota M. Tauhid Soleman.

Anggaran covid-19 dan anggaran vaksinasi tahun 2021 senilai Rp 22 miliar melekat di Dinas BPBD dan Dinas Kesehatan Kota Ternate.

Para aksi  juga melanjutkan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dengan agenda yang sama.

Selain kasus covid-19, GPM juga berunjuk rasa terkait sejumlah kasus lainnya. Yakni kasus dugaan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke Aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran senilai Rp 129.000.000 melalui rekanan CV. Tiga Putra Aryaguna.

Juga dugaan korupsi di Perusda  Bahari Berkesan Kota Ternate oleh PT. Alga Kastela dengan anggaran senilai Rp 1,2 miliar.

selanjutnya, dugaan korupsi proyek jalan Inpres di Pulau Taliabu yang dikerjakan oleh BPJN Malut dengan anggaran APBN dengan Rp 248 M pada sejumlah ruas jalan.

Selain itu proyek pembangunan jalan Beringin-Ngele Taliabu melalui APBD tahun 2022 senilai Rp 6,5 miliar melalui rekanan CV. Karya Olmit.

Tindakan korupsi, lanjut dia,  tentu melanggar ketentuan Undang-undang No 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang No 31 tahun 1999, tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme  (KKN).

Kejaksaan Negeri Ternate dan Polres juga didesak  segera tuntaskan dugaan korupsi anggaran penghasilan Direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Ake Gale.

“DPD GPM menyesalkan penegak hukum karena tidak mampu menyelesaikan sejumlah dugaan kasus korupsi tersebut,”tutup Sartono. (fatiq)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *